KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pelajaran PKN
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia, akan dijelaskan dahulu apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara.
Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia?
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat.
Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya.
Untuk mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat dapat memperhatikan berbagai poster yang mengenalkan foto-foto calon anggota DPD tersebut. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk kepada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat memilih sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
B. Rumusan Masala
1. Apa saja lembaga negara yang berperan dalam melaksanakan kedaulatan rakyat ?
2. Wewenang apa yang dimiliki oleh setiap lembaga negara tersebut ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui lembaga yang berperan dalam melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Mengetahui wewenang yang dimiliki oleh setiap lembaga
3. Menambah wawasan keilmuan ?
BAB II
MATERI
Peranan Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjualan anggota DPR dan anggota DPD. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang.
• Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :
Mengubah dan menetapkan UUD
• Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR
• Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
• Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Hak-hak anggota MPR (menurut pasal 12 UU No.22 Tahun 2003).
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) :
a. mengamalkan pancasila
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945
c. menjaga keutuhan kesatuan RI
B. Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).Dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. tidak pernah mengkhianati Negara
c. bertempat tinggal dalam wilayah Negara kesatuan RI
d. terdaftar sebagai pemilih
e. WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
f. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden
g. Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
h. Diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
i. tidak pernah mengkhianati begara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
j. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A (1) UUD 1945)
k. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sbagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
m. memiliki daftar wilayah hidup
n. berusia sekurang – kurangnya 35 tahun
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
- membuat undang-undang bersama DPR
- menetapkan Peraturan Pemerintah
- memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
- mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang – undang (pasal 19 (2)UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
• Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
• Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden.
• Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Hak-hak DPR :
1. Hak interpelasi
Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
2. Hak angket
Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3. Hak menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air
Hak-hak anggota DPR :
• Hak mengajukan pertanyaan
• Hak menyampaikan usul/pendapat
• Hak imunitas yaitu hak kekebalan hukum
d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara(Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945). Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan / instansi pemerintah.
e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945).
Sebagai lembaga yudikatif MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MA berwewenang untuk menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.Kedudukan peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.
f. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
• Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
• Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
• Memutus pembubaran Partai Politik
• Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
• Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)
Mahkamah konstitusi beranggotakan Sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR dan tiga anggota diajukan oleh presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).
Calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat :
a. warga Negara Indonesia
b. berpendidikan sarjana hokum
c. berusia sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun atau lebih
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
g. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
h. Komisi Pemilihan Umum
KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen).
Tugas dan wewenang KPU adalah :
• Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu)
• Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
• Mengkoordinasi, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
• Menetapkan peserta pemilu
KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).
Susunan organisasi penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah
a. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi
b. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia
c. KPU kabupaten / kota berkedudukan di ibu kota kabupaten / kota
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah :
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
c. menetapkan peserta pemilu
d. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
f. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur dalam undang – undang
i. Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
• Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
• Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
• melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
j. Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah (pasal 24 ayat 1 huruf a UU No. 32 Tahun 2004). Kepala daerah untuk propinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati dan untuk kota disebut Walikota (pasal 24 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004).
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah (pasal 120 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan (pasal 120 ayat 2 Keberadaan pemerintahan daerah di landasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
Undang – undang yag mengatur tentang pemerintah daerah dan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten / kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004).
k. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD kbupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah provinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD kabupaten / kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.
B. Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.
efek
Senin, 11 Mei 2015
Selasa, 05 Mei 2015
MAKALAH PERANAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa
atas segala limpahan Rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah
ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi
pembaca dalam pelajaran PKN
Harapan saya semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam
sistem pemerintahan Indonesia, akan dijelaskan dahulu apa itu sistem
pemerintahan dan apa itu sistem pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu
kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai
suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu
negara.
Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan
yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling
melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Dengan demikian
sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai
unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk
mencapai tujuan negara Indonesia.
Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia?
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat.
Pelaksanaan kedaulatan ditentukan
menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD
1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan
tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga
negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung
(MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi
Yudisial.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut
Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan
kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan
pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara
langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya.
Untuk mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat
dapat memperhatikan berbagai poster yang mengenalkan foto-foto calon anggota
DPD tersebut. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan
demikian, rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang
dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan rakyat tidak dilimpahkan
kepada siapapun termasuk kepada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat
memilih sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut
Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan
kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan
pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
B. Rumusan Masala
1. Apa saja lembaga negara yang berperan dalam
melaksanakan kedaulatan rakyat ?
2. Wewenang apa yang dimiliki oleh setiap lembaga
negara tersebut ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui lembaga yang berperan dalam
melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Mengetahui wewenang yang dimiliki oleh setiap lembaga
3. Menambah wawasan keilmuan ?
BAB II
MATERI
MATERI
Peranan Lembaga Negara Sebagai Pelaksana
Kedaulatan Rakyat
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen
menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Sedangkan
jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan jumlah
seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.Pemilihan umum
anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan
ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti,
bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjualan anggota DPR dan anggota DPD.
Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun
2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun
2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang.
· Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22
Tahun 2003 antara lain :
Mengubah dan menetapkan UUD
Mengubah dan menetapkan UUD
· Melantik Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR
· Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan
untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
· Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Hak-hak anggota MPR
(menurut pasal 12 UU No.22 Tahun 2003).
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi
Anggota MPR mempunyai
kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) :
a. mengamalkan
pancasila
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945
c. menjaga keutuhan kesatuan RI
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945
c. menjaga keutuhan kesatuan RI
B. Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).Dalam
pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat
:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. tidak pernah mengkhianati Negara
c. bertempat tinggal dalam wilayah Negara
kesatuan RI
d. terdaftar sebagai pemilih
e. WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
f. Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden
g. Dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat
h. Diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan
Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
i. tidak pernah mengkhianati begara (Pasal 6 (1)
UUD 1945)
j. dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat (Pasal 6A (1) UUD 1945)
k. mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sbagai Presiden dan
Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
m. memiliki daftar wilayah hidup
n. berusia sekurang – kurangnya 35 tahun
Kekuasaan Presiden
yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
- membuat undang-undang bersama DPR
- menetapkan Peraturan Pemerintah
- memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
- mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- membuat undang-undang bersama DPR
- menetapkan Peraturan Pemerintah
- memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
- mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
(Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui
undang – undang (pasal 19 (2)UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR
sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan
umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1
UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
· Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan
dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
· Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden.
· Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi
pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan
pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Hak-hak DPR :
1. Hak interpelasi
Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
2. Hak angket
Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan
3. Hak menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap
kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air
Hak-hak anggota DPR :
· Hak mengajukan pertanyaan
· Hak menyampaikan usul/pendapat
· Hak imunitas yaitu hak kekebalan hukum
d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara(Pasal 23 E ayat 1 UUD
1945). Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).Kedudukan BPK yang
bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah,
karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan
kewajibannya dengan baik.BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib
diberikan oleh setiap orang, badan / instansi pemerintah.
e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24
ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA
membawahi beberapa macam lingkungan peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945).
Sebagai lembaga yudikatif MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MA berwewenang untuk menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.Kedudukan peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.
f. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
· Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
· Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
· Memutus pembubaran Partai Politik
· Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)
· Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
· Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
· Memutus pembubaran Partai Politik
· Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)
Mahkamah konstitusi beranggotakan Sembilan hakim konstitusi, di
mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR dan tiga
anggota diajukan oleh presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).
Calon hakim konstitusi
harus memenuhi syarat :
a. warga Negara Indonesia
b. berpendidikan sarjana hokum
c. berusia sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun atau lebih
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
a. warga Negara Indonesia
b. berpendidikan sarjana hokum
c. berusia sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun atau lebih
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
g. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri
yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945
hasil amandemen). Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
(pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan
dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus
dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh
hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
h. Komisi Pemilihan
Umum
KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab
akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan
mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen).
Tugas dan wewenang KPU adalah :
· Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
(pemilu)
· Menetapkan organisasi dan tata cara semua
tahapan pelaksanaan pemilu
· Mengkoordinasi, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
· Menetapkan peserta pemilu
KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR,
DPD, DPRD, Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5)
UU No. 22 Tahun 2007).
Susunan organisasi
penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah
a. KPU Provinsi
berkedudukan di ibu kota provinsi
b. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia
c. KPU kabupaten / kota berkedudukan di ibu kota kabupaten / kota
b. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia
c. KPU kabupaten / kota berkedudukan di ibu kota kabupaten / kota
Tugas dan wewenang
Komisi Pemilihan Umum adalah :
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
c. menetapkan peserta pemilu
d. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
f. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur dalam undang – undang
i. Dewan Perwakilan Daerah
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
c. menetapkan peserta pemilu
d. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
f. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur dalam undang – undang
i. Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang
dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan
pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi
(UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun
2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD
1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
· Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah
· Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
· Memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama
· melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan
undang – undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
j. Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau
Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala
pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah (pasal 24 ayat 1 huruf a UU No.
32 Tahun 2004). Kepala daerah untuk propinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten
disebut Bupati dan untuk kota disebut Walikota (pasal 24 ayat 2 UU No. 32 Tahun
2004).
Perangkat daerah provinsi terdiri atas
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah
(pasal 120 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan perangkat daerah
kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan (pasal 120 ayat 2 Keberadaan
pemerintahan daerah di landasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang
menyatakan, bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah –
daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
Undang – undang yag mengatur tentang
pemerintah daerah dan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah
provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten / kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun
2004).
k. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga
puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat)
komisi, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5
(lima) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD
kbupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh
lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga
puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun
2004).
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan
daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah provinsi (Pasal 60 UU
No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD kabupaten / kota merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat
daerah kabupaten / kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003).
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas
berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk
mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan
Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang
memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan
negara Indonesia.
Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan
lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan
sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah
Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.
B. Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi
pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan
sampaikan kepada kami.
Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan
memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf,
Alfa dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Komentar (Atom)